Dalam pemilihan kepala dan wakil kepala daerah langsung dengan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). DPRD memiliki wewenang yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 66 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang membahas tentang wewenang DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi, misi dan program pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.Rapat Paripurna dalam ketentuan ini adalah Rapat Paripurna DPRD yang tidak harus korum dihadiri oleh wakil masyarakat dan terbuka untuk kalangan umum. Kehadiran anngota DPRD tidak merupakan suatu kewajiban.Jadi wewenang DPRD dalam melakukan penyelenggaraan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan cara menyelenggarakan Rapat Paripurna mendengarkan visi, misi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata kunci : Pemilihan langsung, DPRD, wewenang, menilai Visi dan Misi.
Copyrights © 2019