Prinsip-prinsip hukum yang harus dipatuhi dalam tindak pidana pencucian uang yakni (1) tindak pidana pencucian uang dalam pasar modal yang terkait dengan wilayah hukum untuk mengadili seseorang dalam melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (money loundrey), (2) tindak pidana pencucian telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang termasuk dalam prinsip kepastian hukum, (3) tindak pidana pencucian uang merupakan tujuan hukum untuk mengadili perbuatan seseorang dalam melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang, (4) tindak pidana pencucian uang dalam hal ini setiap perbuatan tindak pidana akan mendapatkan sanksi yang telah diatur dalam Pasal 3 Undang-UndangNo 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (5) dalam tindak pidana pencucian uang jika seseorang tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya maka seseorang tersebut akan dijatuhi hukuman yang berlaku dalam tindak pidana pencucian uang tersebut; Dampak yang ditimbulkan akibat adanya tindak pidana pencucian uang yakni (1) merugikan sektor swasta dalam hal perekonomian yang akan dijadikan sebagai tempat untuk perbuatan pencucian uang di dalam perusahaan-perusahaan non negara, (2) merugikan intergritas pasar keuangan yakni terjadinya likuiditas besar besaran di sektor pasar modal, (3) mengakibatkan hilangnya kendali pemerintahan terhadap kebijakan perekonomian dalam hal ini kurs nilai tukar rupiah akan semakin terpuruk,(4) mengurangi pendapatan negara dalam sektor pajak Hal ini juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah menjadi makin sulit karena uang yang seharusnya halal dan dikenakan pajak akan menjadi tidak bisa diketahui keberadaannya karena adanya pencucian uang tersebut untuk mengelabuhi pajak yang terlalu tinggi, (5) mengakibatkan rusaknya reputasi negara yakni penilaian negara lain atas perekonomian.Kata Kunci: tindak pidana, pencucian uang, pasar modal, dampak