Yudhia Ismail
Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TUGAS DAN WEWENANG DPRD DALAM MENILAI VISI, MISI DAN PROGRAM PASANGAN CALON KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH Yudhia Ismail
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2, No 1 (2019): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v2i1.12

Abstract

Dalam pemilihan kepala dan wakil kepala daerah langsung dengan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). DPRD memiliki wewenang yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 66 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang membahas tentang wewenang DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi, misi dan program pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.Rapat Paripurna dalam ketentuan ini adalah Rapat Paripurna DPRD yang tidak harus korum dihadiri oleh wakil masyarakat dan terbuka untuk kalangan umum. Kehadiran anngota DPRD tidak merupakan suatu kewajiban.Jadi wewenang DPRD dalam melakukan penyelenggaraan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan cara menyelenggarakan Rapat Paripurna mendengarkan visi, misi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata kunci : Pemilihan langsung, DPRD, wewenang, menilai Visi dan Misi.
PERLINDUNGAN HAKI DI INDONESIA DI ERA PASAR GLOBAL Yudhia Ismail
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1, No 1 (2017): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v1i1.4

Abstract

Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki arti yang sangat penting dan sangat diperlukan di masa kini dan masa yang akan datang oleh karena Indonesia telah mengikuti arus globalisasi dan telah menjadi bagian/anggota WTO dan telah meratifikasi TRIP’s sebagai pengakuan terhadap HAKI. Jaminan perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan hal yang harus dan keniscahyaan. Diakui bahwa HAKI bukanlah hukum asli Indonesia dan tidak tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tetapi bukanlah hal yang sulit jika seluruh pih. Sehingga penerapan dan perlindungannya agak susah dilaksanakan ak baik masyarakat dan aparat penegak hukum konsekuen melaksanakannya. Sehingga HAKI kedepan pasti dapat dilaksanakan sebagai yang diamanatkan oleh Undang-undang.Kata kunci : Perlindungan, Hak kekayaan intelektual, dan Globalisasi.
TINJAUAN YURIDIS PASAL 25 AYAT (1) HURUF d PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI Yudhia Ismail; Harsono Harsono
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v3i1.32

Abstract

Dasar utama perjanjian di Koperasi Simpan Pinjam adalah perjanjian hutang piutang dengan jaminan kebendaan. Perjanjian jaminan kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Perjanjian Pokok merupakan perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur untuk mendapatkan fasilitas pinjaman. Perjanjian pokok merupakan dasar dari perjanjian pinjam meminjam sedangkan perjanjian tambahan adalah perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok, sehingga perjanjian tambahan adalah perjanjian yang mengikuti perjanjian pokok.Perjanjian antara Koperasi Simpan Pinjam  dan anggota dalam bentuk pinjaman adalah perjanjian pokok, sedangkan perjanjian barang jaminan dalam bentuk perhiasan adalah perjanjian tambahan. Penulis   menuangkan  dalam   bentuk  tulisan ilmiah ini dengan maksud agar diperoleh hasil analisis yang tepat tentang TINJAUAN YURIDIS PASAL 25 AYAT (1) Huruf d  PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.Kata kunci:  Perjanjian Hutang Piutang, Jaminan dan Koperasi Simpan Pinjam.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PASAR MODAL MENURUT UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 8 TAHUN 2010TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Yudhia Ismail; Achmad Rizki Sa’roni
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v3i1.36

Abstract

Prinsip-prinsip hukum yang harus dipatuhi dalam tindak pidana pencucian uang yakni (1) tindak pidana pencucian uang dalam pasar modal yang terkait dengan wilayah hukum untuk mengadili seseorang dalam melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (money loundrey), (2) tindak pidana pencucian telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang termasuk dalam prinsip kepastian hukum, (3) tindak pidana pencucian uang merupakan tujuan hukum untuk mengadili perbuatan seseorang dalam melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang, (4) tindak pidana pencucian uang dalam hal ini setiap perbuatan tindak pidana akan mendapatkan sanksi yang telah diatur dalam Pasal 3 Undang-UndangNo 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (5) dalam tindak pidana pencucian uang jika seseorang tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya maka seseorang tersebut akan dijatuhi hukuman yang berlaku dalam tindak pidana pencucian uang tersebut; Dampak yang ditimbulkan akibat adanya tindak pidana pencucian uang yakni (1) merugikan sektor swasta dalam hal perekonomian yang akan dijadikan sebagai tempat untuk perbuatan pencucian uang di dalam perusahaan-perusahaan non negara, (2) merugikan intergritas pasar keuangan yakni terjadinya likuiditas besar besaran di sektor pasar modal, (3) mengakibatkan hilangnya kendali pemerintahan terhadap kebijakan perekonomian dalam hal ini kurs nilai tukar rupiah akan semakin terpuruk,(4) mengurangi pendapatan negara dalam sektor pajak  Hal ini juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah menjadi makin sulit karena uang yang seharusnya halal dan dikenakan pajak akan menjadi tidak bisa diketahui keberadaannya karena adanya pencucian uang tersebut untuk mengelabuhi pajak yang terlalu tinggi, (5) mengakibatkan rusaknya reputasi negara yakni penilaian negara lain atas perekonomian.Kata Kunci: tindak pidana, pencucian uang, pasar modal, dampak