Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 1, No 1 (2017): APRIL

HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAKDALAM PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Muhammad Mashuri (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2019

Abstract

Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya Bursa Berjangka dengan Pialang Berjangka dan Pialang Berjangka dengan Nasabah memiliki hubungan hukum yang saling berhubungan. Bursa Berjangka selaku pengelola dan Pialang Berjangka selaku pelaku perdagangan Berjangka Komoditi. Pialang Berjangka harus taat dan tertib tehadap aturan-aturan yang dibuat oleh Bursa Berjangka berdasarkan tugas, kewajiban dan wewenang dari bursa berjangka yang memiliki karakteristikberbeda dengan pasar forward (forward market) atau pasar fisik lainnya.Pialang/Wakil Pialang Berjangka hanya sebagai pihak perantara terhadap keinginan untuk melakukan perdagangan berjangka komoditi yang akan dilakukan oleh Nasabah, yang tidak dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat umum, akan tetapi harus melalui Pialang/Wakil Pialang Berjangka.Kata kunci : Hubungan Hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa dan Pialang.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...