Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya Bursa Berjangka dengan Pialang Berjangka dan Pialang Berjangka dengan Nasabah memiliki hubungan hukum yang saling berhubungan. Bursa Berjangka selaku pengelola dan Pialang Berjangka selaku pelaku perdagangan Berjangka Komoditi. Pialang Berjangka harus taat dan tertib tehadap aturan-aturan yang dibuat oleh Bursa Berjangka berdasarkan tugas, kewajiban dan wewenang dari bursa berjangka yang memiliki karakteristikberbeda dengan pasar forward (forward market) atau pasar fisik lainnya.Pialang/Wakil Pialang Berjangka hanya sebagai pihak perantara terhadap keinginan untuk melakukan perdagangan berjangka komoditi yang akan dilakukan oleh Nasabah, yang tidak dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat umum, akan tetapi harus melalui Pialang/Wakil Pialang Berjangka.Kata kunci : Hubungan Hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa dan Pialang.
Copyrights © 2017