Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 48 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

Kristina Sulatri (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)
Ahmad Baidowi (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2021

Abstract

Pemberlakuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek di latar belakangi perjanjian lisensi yang kemudian mereknya dibatalkan tidak menyebabkan berakhir atau dibatalkan pula, sepanjang perjanjian lisensi itu beriktikad baik. Ketentuan ini bermaksud memberikan perlindungan hukum kepada penerima lisensi yang beriktikad baik, walaupun merek yang menjadi objek perjanjian lisensinya dibatalkan karena mempunyai persamaan dengan merek lain yang terdaftar. Sehingga apabila hal ini terjadi penerima lisensi tidak berkewajiban melaksanakan royalti kepada pemilik merek yang sejati yang sebanding dengan jangka waktu perjanjian lisensi yang bersangkutan. Adapun hak merek muncul karena pendaftaran dan perlindungan hukum merek hanya akan berlangsung apabila hal tersebut didaftarkan dan dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas kekayaan Intelektual. Dengan demikian agar mendapatkan perlidungan hukum bagi penerima lisensi merek apabila terjadi pembatalan atau sengketa merek.Hasil penelitian berkenaan dengan perjanjian lisensi merek ini jika dilihat dari prespektif Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, bahwa perjanjian lisensi merek memiliki ketentuan hukum untuk tetap menggunakan merek yang dilisensikan jika terjadi pembatalan merek.Kata kunci: Penerima lisensi merek, Perjanjian, Pembatalan Merek, Merek.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...