Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 2, No 1 (2019): APRIL

POLITIK HUKUM NIKAH DINI SEBAGAI PENEROBOSAN HUKUM PERKAWINAN

Ronny Winarno (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)
Kristina Sulatri (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2019

Abstract

Secara normatif Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, menentukan batasan usia diizinkan kawin yaitu pihak pria berusia 19 Tahun dan pihak wanita berusia 16 Tahun. Jika usia kawin tidak sesuai ketentuan ini (masih dini) harus ada dispensasi perkawinan dari Pengadilan, sebab hal ini merupakan penyimpangan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Penyimpangan ini dianggap merupakan politik hukum nikah dini, karena bisa menimbulkan penerobosan hukum perkawinan yang bisa berdampak terjadinya nikah dini dalam bentuk perkawinan siri. Nikah dini inilah yang memerlukan perlin-dungan hukum terkait legalitas nikah dini sejalan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974.Kata Kunci :Politik Hukum, Nikah Dini, Penerobosan Hukum Perkawinan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...