Secara normatif Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, menentukan batasan usia diizinkan kawin yaitu pihak pria berusia 19 Tahun dan pihak wanita berusia 16 Tahun. Jika usia kawin tidak sesuai ketentuan ini (masih dini) harus ada dispensasi perkawinan dari Pengadilan, sebab hal ini merupakan penyimpangan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Penyimpangan ini dianggap merupakan politik hukum nikah dini, karena bisa menimbulkan penerobosan hukum perkawinan yang bisa berdampak terjadinya nikah dini dalam bentuk perkawinan siri. Nikah dini inilah yang memerlukan perlin-dungan hukum terkait legalitas nikah dini sejalan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974.Kata Kunci :Politik Hukum, Nikah Dini, Penerobosan Hukum Perkawinan.
Copyrights © 2019