Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 1, No 1 (2017): APRIL

PERLINDUNGAN HAKI DI INDONESIA DI ERA PASAR GLOBAL

Yudhia Ismail (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2019

Abstract

Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki arti yang sangat penting dan sangat diperlukan di masa kini dan masa yang akan datang oleh karena Indonesia telah mengikuti arus globalisasi dan telah menjadi bagian/anggota WTO dan telah meratifikasi TRIP’s sebagai pengakuan terhadap HAKI. Jaminan perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan hal yang harus dan keniscahyaan. Diakui bahwa HAKI bukanlah hukum asli Indonesia dan tidak tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tetapi bukanlah hal yang sulit jika seluruh pih. Sehingga penerapan dan perlindungannya agak susah dilaksanakan ak baik masyarakat dan aparat penegak hukum konsekuen melaksanakannya. Sehingga HAKI kedepan pasti dapat dilaksanakan sebagai yang diamanatkan oleh Undang-undang.Kata kunci : Perlindungan, Hak kekayaan intelektual, dan Globalisasi.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...