Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER

TINJAUAN YURIDIS PASAL 25 AYAT (1) HURUF d PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

Yudhia Ismail (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)
Harsono Harsono (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2021

Abstract

Dasar utama perjanjian di Koperasi Simpan Pinjam adalah perjanjian hutang piutang dengan jaminan kebendaan. Perjanjian jaminan kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Perjanjian Pokok merupakan perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur untuk mendapatkan fasilitas pinjaman. Perjanjian pokok merupakan dasar dari perjanjian pinjam meminjam sedangkan perjanjian tambahan adalah perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok, sehingga perjanjian tambahan adalah perjanjian yang mengikuti perjanjian pokok.Perjanjian antara Koperasi Simpan Pinjam  dan anggota dalam bentuk pinjaman adalah perjanjian pokok, sedangkan perjanjian barang jaminan dalam bentuk perhiasan adalah perjanjian tambahan. Penulis   menuangkan  dalam   bentuk  tulisan ilmiah ini dengan maksud agar diperoleh hasil analisis yang tepat tentang TINJAUAN YURIDIS PASAL 25 AYAT (1) Huruf d  PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.Kata kunci:  Perjanjian Hutang Piutang, Jaminan dan Koperasi Simpan Pinjam.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...