Penelitian ini bertolak dari fenomena banyaknya persekongkolan pemenangan tender pengadaan barang pemerintah yang dilakukan oleh para pengusaha. Persekongkolan ini terjadi secara horisontal sesama pengusaha, dan secara vertikal antara pengusaha dengan panitia lelang pengadaan barang dalam rangka pemenangan tender. Analisis yang digunakan untuk memastikan bahwa persekongkolan pemenangan tender antara pengusaha adalah teori Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto. Hal ini dipertajam menggunakan pembuktian berlakunya unsur-unsur pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, yang meliputi : 1) unsur pelaku usaha, 2). Persekongkolan, 3). Mengatur dan atau menentukan pemenang tender, 4). Terjadinya persaingan usaha tidak sehat.Hasil analisis penelitian ini dapat disimpulkan bahwa persekongkolan tender pengadaan barang pemerintah memenuhi ketentuan Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999. Sehingga ke depan diharapkan, pelaksanaan pelelangan tender pengadaan barang pemerintah dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlalu secara adil dan tidak memihak. Kata kunci : Persekongkolan, Tender, Barang, Pemerintah.
Copyrights © 2019