Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 2, No 1 (2019): APRIL

PERSEKONGKOLAN PEMENANGAN TENDER PENGADAAN BARANG BERDASAR PASAL 22 UU NO. 5 TAHUN 1999

Istijab Istijab (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2019

Abstract

Penelitian ini bertolak dari fenomena banyaknya  persekongkolan pemenangan tender pengadaan barang pemerintah yang dilakukan oleh para pengusaha. Persekongkolan ini  terjadi secara horisontal sesama pengusaha, dan secara vertikal antara pengusaha dengan panitia lelang pengadaan barang dalam rangka pemenangan tender. Analisis yang digunakan untuk memastikan bahwa persekongkolan pemenangan tender antara pengusaha adalah teori Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto. Hal ini dipertajam menggunakan pembuktian berlakunya unsur-unsur pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, yang meliputi : 1) unsur pelaku usaha, 2). Persekongkolan, 3). Mengatur dan atau menentukan pemenang tender, 4). Terjadinya persaingan usaha tidak sehat.Hasil analisis penelitian ini dapat disimpulkan bahwa persekongkolan tender pengadaan barang pemerintah memenuhi ketentuan Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999. Sehingga ke depan diharapkan, pelaksanaan pelelangan tender pengadaan barang pemerintah dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlalu secara adil dan tidak memihak. Kata kunci : Persekongkolan, Tender, Barang,  Pemerintah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...