Anak merupakan sumber daya yang sangat penting bagi masa depan sebagai generasi penerus bangsa. Anak yang dilahirkan di luar kawin dapat diubah statusnya menjadi anak sah dari suatu perkawinan yang telah diakui oleh negara. Pembuatan akta kelahiran anak merupakan salah satu cara memberikan status hukum bagi anak. Anak haram dapat diperlakukan sebagai anak sah melalui proses hukum yang dikenal dengan istilah “legalisasi” (rechts middle). Penelitian ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum terhadap status anak. Dengan menggunakan tipologi riset hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, digunakan data sekunder yang berasal dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk memberikan analisis deskriptif, proses berpikir formal dan argumentatif, serta kesimpulan, selanjutnya proses pengumpulan data diolah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk tertib andministrasi kependudukan maka diperlukan dan pencatatan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Selain itu, permintaan validasi dapat diajukan melalui perintah pengadilan daerah. Hak-hak sipil anak harus dilindungi oleh orang tuanya, masyarakat dan dengan diakui secara hukum sebagai keturunannya yang sah.
Copyrights © 2023