Orang tua memikul kewajiban untuk melindungi anak sebagai manusia yang padanya melakat hak asasi manusia seutuhnya. Hak anak menyangkut hak untuk memeluk agama, mendapatkan kesehatan, mendapatkan pendidikan setinggi mungkin, hak anak dalam aspek sosial, dan perlindungan khusus. Untuk mewujudkan hal tersebut orang tua berperan untuk melindungi anak agar terhindar dari bentuk pelanggaran apapun yang dapat membatasi masa depan anak, dalam hal ini salah satunya adalah perkawinan anak dibawah umur yang mana dalam penerapannya jika berpedoman dengan peraturan yang ada maka perlu dilakukan dispensasi kawin. Penulisan jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Maksud yang ingin disampaikan dalam penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawban orang dalam pengajuan permohonan dispensasi kawin berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2022