Undang-Undang No. 40Tahun 2007 tentangPerseroanTerbatas (UUPT), khususnyaPasal 84 ayat (1) memberipembatasankepadapemegangsahambahwa setiappemegangsahammempunyaihaksatusuara (oneshareonevote),kecuali anggaran dasar menentukan lain. Pemegang  saham mempunyai haksuarasesuai denganjumlahsahamyangdimiliki,sehinggadapatdisimpulkan bahwaUUPTini tidak membatasi kekuatan pemegang saham dalam jumlah yang besar dalam perolehanhaksuarayangdidapat.Dalam praktiknya sering timbul perselisihan di antara organ perseroan dengan pemegang saham atau bisa terjadi di antara pemegang saham sendiri. Perbedaanantarapemegangsahammayoritasdengan pemegangsahamminoritasadalahdalamhaljumlah kepemilikansaham,sehinggaseringberlakuprinsip mayoritas yang menyebabkan pemegang saham minoritas berada pada posisi yang lemah dalam menegakkan kepentingan dan haknya, yang tidak mampumenghadapitindakanDireksiatauKomisaris yang merugikan dirinya dan Perseroan.Kata kunci : Perseroan terbatas, pemegang saham
Copyrights © 2019