Freies Ermessen merupakan kewenangan bebas yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat, yang merupakan konsekuensi dari adanya konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini lahir untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi dasar perlindungan terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan (diskresi) dari badan dan/atau pejabat pemerintahan dan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan diskresi itu sendiri. Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Tidak semua hasil ijtihad merupakan pembaruan bagi ijtihad yang lama sebab ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama. Bahkan sekalipun berbeda hasil dari ijtihad baru juga tidak bisa mengubah status ijtihad yang lama. Penulisan ini menggunakan metode penelitian perbandingan hukum dan yuridis normatif. Tujuan penelitian ini karena banyaknya pejabat tata usaha negara sekarang ini yang notabene mereka berasal dari golongan yang mengerti agama (Islam), justru mereka belum mampu membedakan yang sebenarnya konteks dan hakikat dari freies ermessen dan ijtihad itu sendiri. Seringkali menjadikan ijtihad sebagai alat pelindung untuk dirinya dalam membuat kebijakan atau keputusan agar dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat karena seolah olah mereka berijtihad layaknya pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya terdahulu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022