Dalam Islam hubungan antara manusia satu dengan yang lainnya disebut dengan istilah muamalah. Menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu muamalah dalam arti sempit dan pengertian muamalah dalam arti luas menurut munurut Muhammad Yusuf Musa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Sedangkan muamalah dalam arti sempit menurut Idris Ahmad muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya. Salah satu bentuk kegiatan muamalah adalah sewa menyewa. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang Analisis Hukum Islam tentang Praktek Sewa Menyewa Lahan Pertanian Jagung Tanpa Surat Perjanjian Studi Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Penelitian ini peneliti lakukan di kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Setelah data terkumpul, maka peneliti melakukan analisis dengan menggunakan Kualitatif yang bersifatdeskiptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian jagung tanpa surat perjanjian di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu berdasarkan akad sewa menyewa lahan pertanian dimanfaatkan dan dikelola lahannya tersebut agar dapat diambil manfaatnya dan hasilnya. Dalam perjanjian sewa menyewa didasari sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Perjanjian yang menggunakan akad saling percaya antara satu dan yang lainnya. Menurut pandangan hukum Islam, praktik sewa menyewa lahan pertanian jagung tanpa surat perjanjian yang dilakukan masyarakat Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu sudah memenuhi hukum Islam tetapi didalam perjanjiannya masih belum cukup kuat untuk menjadi bukti apabila sewaktu-waktu terjadinya sengketa yang bisa merugikan para pihak sehingga akan menjadi pertentangan dengan dilakukannya suatu perjanjian sedangkan ya agar dapat diambil manfaat atau hasilnya. Karena pada hakekatnya sewa menyewa dalam hukum Islam hanya boleh mengambil manfaat, bukan benda atau objeknya.
Copyrights © 2022