Tujuan kegiatan penyuluhan peran KAPP (Papua) ini yaitu ingin memberikan penggambaran dan masukan keberadaan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) adalah usaha Pemerintah Papua dalam rangka pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan yang dibentuk pada tanggal 28 September 2006 di jayapura berdasarkan Pasal 1 angka 27 Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 18 Tahun 2000 yang menetukan bahwa amar Adat Pengusaha Papua (KAPP) adalah mitra usaha Pemerintah Provinsi Papua. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah partisipatif. Bentuk kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah Diskusi Kelompok Fokus (Focus Group Discussion – FGD), pelatihan dan Penyuluhan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023