Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali. Dalam praktiknya, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan yang telah berjalan turun- temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam kasus pembagian warisan sama rata (sistem parental). Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan ditinjauan menurut Hukum Islam adalah boleh dilakukan setelah syariat Islam ditegakkan, lalu laki-lakinya membagi bagiannya atau menghibahkannya kepada saudara perempuannya sehingga pembagiannya menjadi rata.
Copyrights © 2024