Salah satu kunci keberhasilan pemiliham umum adalah penyelenggara. KPU diberi wewenang untuk membangun badan adhoc, yang masing-masing terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui proses perekrtutan keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember apakah sudah sesuai dengan system demokrasi dan untuk mengetahui kendala selama pendaftaran berlangsung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Terdapat beberapa responden serta informan dalam penelitian ini menjabarkan permasalahan apa saja yang banyak terjadi selama proses rekrutmen PPK dan PPS berlangsung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses rekrutmen keanggotaan PPK dan PPS sudah sesuai dengan system demokrasi dan permasalahan yang paling banyak terjadi selama proses rekrutmen berlangsung yaitu pada sistem online. Dapat disimpulkan bahwa perekrutan PPK dan PPS di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember masih banyak terjadi beberapa permasalahan.
Copyrights © 2024