Kedudukan wali dalam sebuah pernikahan merupakan hal yang urgen, mengingat keberadaannya sebagai penyebab sahnya suatu pernikahan, Wali nikah adakalanya wali nasab, wali hakim (sultan), wali muhakkam, dan wali maula. Penelitian ini akan meneliti tentang bagaimanakah dinamika pernikahan sirri oleh wali muhakkam. Penelitian ini menggunakan metode normative yuridis. Hasil penelitiannya adalah terkait keabsahan wali muhakkam dalam pernikahan siri, wali muhakkam dalam pernikahan yang dibolehkan baik secara hukum Islam dan hukum positif adalah KUA yang diberikan amanat oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Walaupun banyak dalam Masyarakat yang melakukan pernikahan siri bukan di KUA sehingga nikah yang dilakukan adalah tidak sah.
Copyrights © 2023