Peneltian ini fokus membahas tentang kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli di bawah tangan sebagai jaminan kepemilikan rumah, hasil penelitian dapat disimpulkan: 1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibawah tangan merupakan bentuk perjanjian antara dua pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya, yang dibuat secara bersama-sama. Meskipun PPJB dibawah tangan itu dapat dibuat secara bebas oleh para pihak yang ingin membuat suatu perjanjian, akan tetapi tidak boleh melanggar dari ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. 2.Terjadinya perbedaan penafsiran antara pengembang dan user. Format yang tidak baku sehingga mengalami kesusulitan menentukan atau menggunakan bahasa yang jelas sehingga sering muncul bahasa yang multi tafsir. Sangat rentan terjadinya kerugian apabila salah satu pihak tidak cakap.Kelemahan pembuktian PPJB dibawah tangan karena mudah disangkal oleh salah satu pihak. Perbedaan-perbedaan kepentingan dapat membuat cela bagi timbulnya itikad buruk para pihak dalam pelaksanaannya.
Copyrights © 2022