ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 2 No. 1 (2024): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Januari 2024

Tanggungjawab Notaris terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan

Adiansa, Fazindra (Unknown)
Tondy, Cicilia Julyani (Unknown)
Karya, I Wayan (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2024

Abstract

Notaris merupakan jabatan kepercayaan bagi masyarakat hal ini mengandung makna bahwa Notaris yang menjalankan tugas jabatan dapat dipercaya dalam menjalankan tugas jabatannya. Dalam Pasal 1870 KUHPer mewajibkan notaris untuk memberikan suatu akta yang dapat menjadi pembuktian sempurna. Apabila terjadi suatu sengketa terhadap akta notaris maka akta tersebut bisa dibatalkan atau batal demi hukum. Rumusan masalah dalam tesis ini mengenai akibat hukum terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan dan tanggungjawab notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Tanggung Jawab menurut Hans Kelsen dan teori Akibat hukum menurut Soeroso. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan seperti pendekatan perundang-undangan, konseptual, Analisis, serta pendekatan kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum (interpretasi) dan metode konstruksi hukum. Dari hasil penelitian yang dapat diperoleh bahwa pembatalan akta notaris oleh pengadilan berdampak langsung pada keabsahan dan kekuatan pembuktian sempurna yang berubah menjadi batal demi hukum. Maka akta yang batal demi hukum menimbulkan isi kesepakatan tersebut menjadi tidak sah dan tidak mengikat bagi para pihak yang bersangkutan oleh sebab itu notaris wajib dalam mempertanggungjawabkan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi para pihak.

Copyrights © 2024