Hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksanaannya. Jaminan hak tersebut sejalan dengan berbagai konvensi internasional yang mengatur hak pekerja perempuan. Perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan merupakan salah satu realisasi hak asasi manusia yang senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan keadilan sosial sebagai prinsip terhadap pemenuhan hak tenaga kerja perempuan di pertambangan batubara Samarinda dan mengetahui faktor penghambat dan pendukung penerapan keadilan sosial sebagai prinsip terhadap pemenuhan hak tenaga kerja perempuan di pertambangan batubara Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha telah memenuhi hak tenaga kerja, baik hak di bidang reproduksi maupun hak di bidang sistem pengupahan. Kemudian dalam pelaksanaannya terdapat faktor penghambat seperti sebagian pelaku usaha tidak mencantumkan hak-hak pekerja perempuan sehingga masih terdapat hak-hak pekerja perempuan yang belum dipenuhi, tidak ada sosialisasi, menyediakan fasilitas yang dibutuhkan dan juga kurangnya wawasan pekerja perempuan terhadap haknya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun selain itu juga terdapat faktor pendukung, seperti sebagian pelaku usaha telah mencantumkan dan menjelaskan apa saja hak dan fasilitas yang disediakan untuk pekerja perempuan, menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pekerja khususnya pekerja perempuan dan juga membuat kebijakan sendiri guna kesejahteraan pekerja perempuan.
Copyrights © 2024