Perlindungan Sungai di Indonesia diatur oleh sejumlah kebijakan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan dasar hukum untuk pelaksanaan program perlindungan sungai oleh pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, peraturan ini mengatur pengelolaan limbah industri, termasuk limbah yang dapat mencemari sungai. Adanya reorientasi akan kesadaram masyarakat terhadap ekosistem sungai bertujuan untuk menjaga, memulihkan, dan melindungi ekosistem sungai serta meningkatkan kualitas air serta menjaga keberlangsungan habitat sungai dan kehidupan mahluk hidup.
Copyrights © 2023