Aktivitas masyarakat dewasa ini dipermudah dengan adanya internet, kemudahan tersebut juga berakibat adanya tindakan perbuatan yang melanggar hukum. Dan pengguna media sosial terbanyak adalah remaja usia 18 – 24 tahun. Kalangan remaja tersebut rentan untuk menyaring informasi yang diterima melalui jejaring sosial, hal ini kurangnya pemahaman remaja khususnya peserta didik terhadap akibat hukum apabila informasi yang dibuat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini UU ITE. TIM Pengabdi Universitas Islam Jakarta melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada peserta didik MAN dan MAS se Kota Tangerang tentang Pemahaman Pemanfaatan Teknologi Informasi sesuai dengan UU ITE. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu siswa memahami akibat hukum terhadap pemanfaatan teknologi Informasi apabila tidak diberlakukan sesuai dengan UU ITE. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan berpedoman pada hasil penelitian tentang fenomena phubbing, kontrol diri, sosial ekonomi dan interaksi sosial. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan, dan laporan hasil kegiatan.
Copyrights © 2023