Desa Cot Seurani yang menjadi mitra dalam kegiatan pengabdian ini menghadapi kendala dalam penyusunan qanun gampong atau peraturan desa karena kurangnya SDM yang mumpuni dalam hal tersebut. Dampaknya diantaranya adalah minimnya qanun gampong yang dibuat, terutama yang berkaitan dengan adat, dan juga beberapa dari qanun gampong yang telah dibuat tersebut menyalahi format penyusunan peraturan desa sebagaimana yang termaktub dalam Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa. Selain dari itu pada Oktober 2020, Bupati Aceh Utara mengintruksikan kepada seluruh pemerintahan desa di wilayahnya untuk segera menyusun qanun gampong terutama yang berhubungan dengan adat. Berdasarkan masalah itu, tim pengabdian dan mitra menyepakati supaya kegiatan pengabdian ini diarahkan pada pelatihan dan pendampingan penyusunan qanun gampong, terutama yang berhubungan dengan adat. Tujuan dari pengabdian ini adalah melatih dan mendampingi mitra dalam penyusunan qanun gampong sehingga desa Cot Seurani selaku mitra menjadi lebih teratur, tertib, dan tentram. Metode penyelesaian permasalahan dilakukan dengan dua kegiatan yaitu melakukan pelatihan kepada mitra, berupa pelatihan teori hukum dan pelatihan penyusunan qanun gampong, dan melakukan pendampingan kepada mitra. Target dan luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah dari aspek pelatihan penyusunan qanun gampong adalah pengetahuan mitra tentang penyusunan qanun gampong meningkat dan tersedianya pedoman penyusunan qanun gampong. Dari aspek pendampingan adalah terwujudnya qanun-qanun gampong mitra yang sesuai dengan prosedur penyusunan peraturan desa dan mitra mampu membuat qanun-qanun tentang adat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022