Rencana strategis atau Renstra Kementerian/ Lembaga (K/L) merupakan dokumen perencanaan dari setiap K/ L yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Ia menjadi salah satu dasar bagi Kementerian/ Lembaga dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama ini penyusunan Renstra dilakukan dengan rapat internal dan/atau melibatkan pihak daerah (provinsi/ kabupaten/ kota). Terdapat salah satu cara yang lebih scientific yaitu dengan mempergunakan Balance Score Card (BSC), atau ada yang menuliskannya dengan Balanced Scorecard. BSC merupakan upaya pengimplementasian metode pengukuran kinerja yang komprehensif. Ia dikembangkan oleh Robert Kaplan dari HarvardBussines School dan David Norton pada awal tahun 1990. BSC dalam artikel ini diterapkan pada Penyusunan Manual Indikator dalam Rencana Strategis dengan cara melakukan studi penyusunan Manual Indikator di Dalam Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Program (IKP) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), yang kemudian dirumuskan ke dalam Rencana Strategis dari unit eselon 1 (satu) di Kementerian Dalam Negeri. Beberapa institusi besar di berbagai negara yang telah menerapkan BSC adalah Incheon Airpot, US Army, FBI, Dubai Police, US Department of Commerce, dan berbagai perusahaan multinasional. Di Indonesia salahsatunya adalah Kementerian Keuangan, yang mempergunakannya sejak tahun 2015.
Copyrights © 2022