Anak buah kapal Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di kapal asing. Dalam perkembangannya sudah banyak sekali kasus-kasus anak buah kapal Indonesia yang bekerja di asing seperti penyiksaan, kekerasan, upah tidak dibayar dan lain sebagainya. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perkara yang dialami oleh Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia pada saat sedang, sedang atau pernah bekerja di kapal asing di wilayah tersebut perspektif hukum Tata Negara. Metode: Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Data menunjukkan banyaknya pengaduan dan kasus Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di asing. Pada penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan berupa peraturan perundang-undangan dan Kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan sudah baik, akan tetapi masih perlu dibentuk kebijakan dan peraturan yang tidak tumpang tindih, mengizinkan kerjasama antar kementerian/lembaga terkait dalam mengatasi perdagangan orang terhadap Warga Negara Indonesia, pengawasan dari aparat penegak hukum dalam hal rekrutmen hingga peninjauan tempat-tempat perusahaan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, dan kekurangan data jumlah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing.
Copyrights © 2023