Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggungjawab Likuidator terhadap Konsumen terkait Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) menurut Hukum Positif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab likuidator terhadap konsumen terkait pembubaran perseroan terbatas (PT) menurut hukum positif dapat terikat pada pemberlakuan UUPT dan UUPK. Adapun bentuk tanggung jawab dari Likuidator terhadap konsumen yang diatur dalam UUPT yakni adanya pemberitahuan kepada Kreditor mengenai pembubaran perseroan dan pembayaran kepada kreditur (Pasal 147 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) dan Pasal 149 ayat (1) huruf c UUPT). Kemudian, dalam UU Perlindungan Konsumen ada beberapa jenis pertanggungjawaban Likuidator diantaranya tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, atas pencemaran dan atas kerugian konsumen (Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen)..
Copyrights © 2024