Paper ini bertujuan untuk mengidentifikasi artikel yang membahas tentang judi online dalam perspektif ekonomi syariah. Paper ini menggunakan studi literatur dalam menganalisis data penelitian. Temuan pada paper ini ialah mendapati terdapat keterkaitan judi online dengan kajian ekonomi syariah pada 8 artikel dari 169 artikel jurnal dalam rentangan 2019 sampai 2023. Selain itu terdapat tren kenaikan artikel jurnal yang membahas judi online dalam lima tahun terakhir. Studi Literatur yang membahas aspek judi online diyakini merupakan yang pertama dalam membahas kaitannya dengan ekonomi syariah. Penelitian menemukan bahwa terdapat empat kategori tentang pembahasan judi online dalam kaitannya dengan ekonomi syariah. Pertama dalam aspek dampak dan penyebab, kedua dalam aspek perilaku dan respon pelaku, ketiga yaitu aspek pelarangan dalam kegiatan ekonomi, serta keempat aspek pelarangan trading online binary option yang mengandung unsur judi.
Copyrights © 2024