Di kota Lubuklinggau salah satu tempat yang dijadikan penitipan lansia atau lanjut usia yaitu di Panti Sosial Tresna Werdha yang berada di kelurahan kayuara kecamatan lubuklinggau barat I. Panti Sosial Tresna Werdha sepenuhnya dibawah pengelolaan Dinas Sosial Sumatera Selatan. Fenomena penitipan lansia dipanti jompo ini menimbulkan pemikiran tentang kemungkinan-kemungkinan yang menjadi penyebab penelantaran terhadap para orang tua lanjut usia. Adapun alasan penelitian ini perlu dilakukan yaitu karena adanya kemungkinan orang tua lanjut usia yang sengaja dititipkan masih mempunyai keluarga utuh yang bisa dan sanggup untuk mengurusnya, karena seharusnya lansia tersebut bisa menikmati masa tua bersama orang-orang terkasih disekitarnya. Masalah dalam penelitian ini yaitu akibat hukumnya bagi orang yang melakukan penelantaran terhadap orang tua lanjut usia dengan menitipkannya di Panti Sosial Tresna Werdha Kota Lubuklinggau meskipun sebenarnya orang tersebut masih sanggup untuk merawatnya dan menganalisa tentang penelantaran lansia berkedok penitipan sebagai tindak pidana dalam kajian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Panti Sosial Tresna Werdha Kota Lubuklinggau. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Penelantaran adalah suatu pelanggaran hukum yang dapat di pidana. Dalam penelitian ini dapat dikemukakan bahwa penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2021