RPJMDesa merupakan seperangkat dokumen yang berisi perencanaan untukperiode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yangmemuat arah beberapa kebijakan seperti kebijakan pembangunan desa, kebijakankeuangan desa, kebijakan umum, program dan kegiatan pembangunan Desa.Penyusunan RPJM Desa, selain wajib melibatkan unsur masyarakat Desa,penyusunan RPJM Desa juga harus mempertimbangkan kondisi Desa danprogram prioritas dan kegiatan kabupaten/kota. Tujuan kegiatan pengabidan iniadalah untuk mewujudkan RPJMDes yang ideal bagi desa Lito. Kegiatanpengabdian ini dilaksanakan dalam bentuk pendampingan oleh tim dosenFISIPOL UNSA. Pelaksanaan dimulai bulan Agustus sampai dengan Oktober2020. Adapun hasil dari pengabdian ini adalah terbitnya RPJMDesa Lito yangdisusun dengan mengedepankan pembangunan dari masyarakat, oleh masyarakatdan untuk masyarakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakatdesa, termasuk di dalamnya adalah mengurangi kemiskinan.
Copyrights © 2020