Kasus kepailitan yang diputus oleh pengadilan Niaga menyatakan perusahaan pengembangan properti pailit karena tidak mampu melunasi hutangnya hal tersebut berpotensi merugikan konsumen yang tengah terlibat dalam transaksi jual beli maka dari itu Perlindungan Konsumen sangatlah penting salah satunya upaya menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan bagi konsumen. Bertujuan untuk memperingatkan konsumen agar lebih berhati-hati dalam memutuskan untuk membeli properti. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif yang memfokuskan pada penerapan kaidah-kaidah atau norma dalam hukum positif. Kepailitan dijelaskan dalam undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban Pembayaran utang. Dalam melindungi konsumen sesuai pasal 19 ayat 1 undang-undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran atau kerugian konsumen yang terjadi pada konsumen. Dalam kasus ini perlu pembaharuan undang-undang tentang perlindungan konsumen serta konsumen yang ingin melakukan perjanjian agar lebih teliti.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023