Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan metode pengkajian hukum Islam melalui Lembaga Bahtsul Masail NU. Setelah dilakukan pembahasan disimpulkan bahwa ada 3 prosedur baku dalam metode penetapan sebuah hukum di Lajnah Bahtsul Masail NU, yaitu, pertama, qauly yang berarti pendapat. Ia berarti sebuah cara penetapan hukum dengan cara merujuk pada kutub mu’tabarah dari para imam madzahib. Kedua, ilhaqy yang berarti analogi. Berbeda dengan qiyas yang salah satu unsurnya al-ashl adalah dari al-Quran dan Sunnah, ilhaqy didefinisikan proses analogis dengan al-ashl-nya adalah pendapat para imam madzhab. Ketiga, manhajy yang berarti metodologis. Ia menetapkan hukum dengan mengambil illah berupa terwujudnya sebuah kemaslahatan pada hukum tersebut.
Copyrights © 2023