Risalah ini mengidentifikasi beberapa faktor p rioritas dalam penerbitan dan pengembangan Sukuk Biru (blue sukuk), sebagai salah satu instrumen keuangan syariah inovatif dan berkelanjutan. Terdapat tiga kriteria pengembangan sukuk biru di Indonesia yakni: (i) aspek atau landasan dalam kerangka pengemba ngannya; (ii) infrastruktur yang akan digunakan sebagai dasar penerbitannya (underlying project); dan (iii) pemangku kepentingan yang terlibat. Risalah ini merekomendasikan urutan landasan terpenting dalam pengembangan sukuk biru adalah: penguatan regulasi regulasi, underlying asset yang layak, investor, dan koordinasi antar lembaga. Adapun infrastruktur yang potensial menjadi underlying penerbitan Sukuk Biru misalnya pengembangan desa nelayan terpadu serta pengadaan kapal nelayan besar yang ramah lingkungan.
Copyrights © 2022