Beberapa rekomendasi strategis yang perlu diperhatikan diantaranya Kementerian Sosial sebagai lembaga eksekutif yang bertanggung jawab di dalam pengelolaan program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT sebelumnya harus melakukan pendataan dan pengecekan langsung ke daerah pada lokasi kantung-kantung kemiskinan yang terdampak pandemik Covid-19, baik dari aspek jumlah maupun kualitas barang dan dana yang disalurkan. Keluarga penerima manfaat atau KPM yang akan menerima PKH maupun BPNT harus dipantau keberlangsungan hidupnya, jangan sampai terjadi penambahan miskin baru akibat terlambatnya pencairan dana PKH maupun BPNT, ataupun ada pemanfaatan dana yang keliru oleh KPM secara tidak terkendali yang tidak berdampak dalam mengurangi beban keluarga penerima manfaat. Perlunya sistem yang terintegrasi dan koordinatif antar lembaga pemerintah pusat yang diwakili oleh kementerian sosial dengan DPR RI dan pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kota dan kabupaten dalam mencegah terjadinya korupsi pemotongan dana bansos. Penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih wajib dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi pelaku kejahatan korupsi yang memanfaatkan dana bantuan sosial secara sepihak dan merugikan anggaran negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023