Perbedaan pendapat tentang poligami didasarkan pada pendekatan yang berbeda dalam memahami nash-nash yang ada, argumen atas dampak positif dan dampak negative poligami menimbulkan permasalah dalam masyarakat, khususnya di lingkup keluarga antara suami dan istri yang perlu ditangani. Mereka yang percaya bahwa poligami merupakan anjuran bahkan kewajiban merujuk pada pemahaman secara tekstual nash al-Qur’an dan hadist. Sementara yang kontra berpendapat bahwa memahami nash harus mempertimbangkan banyak faktor yang menyebabkan turunnya nash tersebut dan mendialogkan dengan nash-nash lainnya. Sehingga perlunya pembacaan ulang terhadap nash-nash tersebut secara komperhensif dalam setiap ativitas penafsirannya. Kajian ini menggunakan metode kualitatif yang terdiri dari kajian pustaka dan observasi. Kajian pustaka digunakan dalam penelitian ini untuk mengetahui teori yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Sedangkan observasi dilakukan untuk mendapatkan data empirik yang berupa konseb dasar dari kelas mentoring poligami berbayar yang dilakukan oleh coach Hafidin. Hasil penelitian ini menujukan bahwa praktik poligami yang selalu dikampanyekan lewat kelas mentoring berbayar secara kontekstual tidak selaras dengan nilai-nilai moral universal yang ditekankan oleh al-Qur’an untuk diwujudkan dalam kehidupan manusia yaitu, kemaslahatan dan keadilan. Sehingga satu istri (monogami) itu akan lebih mungkin untuk mengantarkan kepada kehidupan yang baik, stabil, dan relasi yang adil. Karena itu pula poligami sudah saatnya dihindari. Sebaiknya memang tidak poligami.
Copyrights © 2023