REPERTORIUM
Vol 3 (2015)

IMPLEMENTASI POLITIK HUKUM PERDASUS NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT PAPUA DALAM HUKUM TANAH NASIONAL

Yoatili, Ritta (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2015

Abstract

Politik hukum pertanahan dan keadilan formal,untuk menyatukan dua kalimat ini sangat tidak mudah karenabegitu banyak kepentingan ikut mewarnai dalam setiap kebijakan tentang pertanahan yang di keluarkan.Regulasi pertanahan dari orde baru hingga ke era reformasi masih saja belum menyelesaikan konflik-konflikyang terjadi di bidang pertanahan, khususnya mengenai masalah hak ulayat masyarakat hukum adat.Membicarakan hukum adat secara ilmiah harus dikaji secara mendalam,mengenai sejarah adat istiadat,sejarahkepemilikan dan juga nilai-nilai yang terkandung didalam masyarakat hukum adat tersebut. Tentunya haruspula memperhatikan adanya keseimbangan antara hukum formal dan hukum yang hidup dalam masyarakattersebut. menyoal tentang berbagai kebijakan dari pusat hingga ke peraturan pelaksana di daerah masingmasing.Bagai mana implementasinya ? Sampai saat ini belum membawa angin segar bagi masyarakat hukumadat. Apakah semuanya hanya retorika belaka?.

Copyrights © 2015