REPERTORIUM
Vol 3 (2015)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI KANTOR PERTANAHAN

Sari, Anisa Kartika (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2015

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum dari SKMHT yang dibuat oleh Notaris yangtidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan mengkaji perlindungan hukum yangdapat dilakukan bagi kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang belum didaftarkandi Kantor Pertanahan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, bersifat deskriptif. Teknikpengumpulan data adalah data primer dengan wawancara langsung terhadap narasumber dan data sekunderadalah dokumen yang terkait dengan permasalahn yang diteliti. Hasil penelitian menyatakan berdasarkanperaturan UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan SKMHT dengan batas waktu yang telahditentukan melebihi masa tenggang waktunya dan APHT tidak segera dibuatkan, maka SKMHT yang telahdi buat akan batal demi hukum. SKMHT yang tidak mengenal batas waktu tidak akan batal demi hukumdi karenakan SKMHT berlaku sampai berakhirnya perjanjian pokok. Dengan ketentuan batas waktu untuktanah yang bersertifikat dan tidak bersertifikat, tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan APHTnyamelebihi batas waktu yang telah ditentukan. SKMHT yang bersertifikat dan tidak bersertifikat melebihibatas jangka waktu yang telah ditentukan, maka dapat dilakukan dengan upaya pembuatan SKMHT ulangatau SKMHT baru, yang tentunya harus dengan kesepakatan bersama. Upaya hukum yang dapat dilakukanoleh pihak kreditor ada 2 macam yaitu penyelesaian yang pertama melalui non litigasi yaitu adanya suratperingatan dan negoisasi dan penyelesaian yang ke dua melalui litigasi yaitu melalui pengadilan umum ataupengadilan niaga.

Copyrights © 2015