AbstrakPenelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengetahui suatu dokumen elektronik dapat mempunyai kekuatanpembuktian yang sama dengan minuta akta Notaris. Peneliti meggunakan pendekatan undang-undangdan pendekatan konseptual yaitu penelitian yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrindi dalam ilmu hukum, yang merupakan metode yang digunakan dalam penelitian normatif. Jenis data yangdipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Selanjutnyadianalisis dengan menggunakan teknik logika deduktif atau pengolahan bahan hukum dengan cara deduktifyaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi simpulan yang lebih khusus.Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa dengan berdasarkan beberapa pendapat dari para ahli hukumdan beberapa yurisprudensi yang ada, maka kekuatan pembuktian terhadap alat bukti elektronik tersebutdapat dipersamakan atau dianalogikan dengan kekuatan pembuktian foto copy. Kekuatan pembuktian fotocopy itu sendiri adalah pada surat atau akta aslinya. Apabila alat bukti berupa bukti foto copy yang tidakdisertai surat atau akta aslinya, maka harus diikuti dengan alat-alat bukti lain, seperti keterangan saksi atausaksi ahli. Sehingga dengan demikian kekuatan pembuktian dokumen elektronik tidak dapat dikatakansebagai pengganti dari akta otentik, artinya nilai kekuatan pembuktian alat bukti elektronik masih sebagaialat bukti biasa, tidak dapat berdiri sendiri dalam mencukupi batas minimal pembuktian, walaupun dokumenelektronik tersebut adalah hasil out put atau hasil cetakan (foto copy) dari sebuah akta otentik sekalipun.Kata Kunci: Pembuktian, Dokumen Elektronik, Minuta akta Notaris.
Copyrights © 2015