AbstrakSalah satu bentuk lembaga jaminan yang telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda adalahkonkrit dalam perundang-undangan yang ekstensinya telah dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Salah satu jaminan kredit atas benda bergerak adalah kendaraan bermotor.Lembaga Jaminan Fidusia memberikan kemudahan kepada Pemberi Fidusia untuk tetap dapat menggunakanFidusia sering menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Pemegang Fidusia dengan menjualkewajibannya walaupun telah diberi surat teguran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia.Kata Kunci: Eksekusi, Fidusia, Kredit
Copyrights © 2015