AbstrakPenulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa secara yuridis mengenai pelaksanaan pengikatanjaminan deposito berjangka sebagai jaminan fasilitas kreditdan untuk mengetahui cara eksekusi terhadapjaminandeposito berjangka yang diikat dengan gadai, apabila debitor wanprestasi.Penulisan ini menggunakanmetode pendekatan yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa:pelaksanaan pengikatan jaminangadai deposito berjangka dilakukan dengan lima tahapan yaitu: perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok,pemberian jaminan deposito dilakukan dengan pembuatan akta perjanjian gadai, penyerahan bilyet depositoberjangka, pemberi gadai memberikan kuasa kepada pemegang gadai untuk melakukan pencairan depositoberjangka,apabila debitur wanprestasi kemudian pemblokiran atas deposito berjangka tersebut, daneksekusiterhadap jaminan deposito berjangka yang diikat gadai dengan menggunakan Surat Kuasa dari Pemberi gadaikepada bank untuk mencairkan deposito berjangka milik debitor yang diserahkan kepada penerima gadai(kreditur).Kata kunci: Gadai, Jaminan deposito, Deposito berjangka.
Copyrights © 2015