REPERTORIUM
Vol 2, No 2 (2015)

PERJANJIAN NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN TANAH BAGI WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 12/PDT/2014/PT.DPS)

,, Andina Damayanti Saputri (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2015

Abstract

AbstrakHak Milik atas tanah sebagai salah satu jenis hak milik, yang sangat penting bagi negara, bangsa, dan rakyatIndonesia sebagai masyarakat agrarian yang sedang membangun ke arah perkembangan industri dan lain-lain.Namun dalam implementasinya belum dapat memberikan hukum yang jelas bagi warga negara asing terkaitdengan investasi property di Indonesia, disamping juga munculnya penyelundupan hukum pertanahan olehorang asing yang belum dapat diatasi dikarenakan tidak adanya pengawasan serta tindak lanjut pemberiansanksi. Kondisi tersebut di atas membuat Warga Negara Asing yang berkeinginan selain hanya untuk memilikitanah atau rumah tempat tinggal di atas tanah hak milik juga yang berkeinginan untuk menanamkan modalnyayang berhubungan dengan penggunaan tanah di Indonesia. Adapun upaya untuk memilikinya adalah denganmelakukan terobosan di bidang hukum dalam bentuk perjanjian yang lazimnya disebut dengan perjanjiannominee. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai penyelundupan hukum yang dilakukanoleh warga negara asing melalui kepemilikan tanah dengan perjanjian nominee. Dalam penulisan artikel ini,penulis menggunakan metode pendekatan kasus.Kata Kunci: Perjanjian nominee, penguasaan atas tanah, orang asing.

Copyrights © 2015