REPERTORIUM
Vol 2, No 2 (2015)

ASPEK KEPASTIAN HUKUM DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK TANAH (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor Putusan PTUN Nomor 24/G/TUN/2000/PTUN.Smg)

,, Yuyun Mintaraningrum (Unknown)
,, Purwono Sungkowo Raharjo (Unknown)
,, Djoko Wahju Winarno (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2015

Abstract

AbstrakKebijakan pemerintah dalam pendaftaran tanah yaitu untuk menciptakan jaminan kepastian hukum danperlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, yang berupa diterbitkan alat bukti yang kuat berupaSmg membawa ketidakpastian hukum pemegang hak-hak atas tanah sehingga dapat dibatalkan karenamengalami cacat hukum administrasi dalam hal penerbitannya dengan demikian apakah dengan pendaftarantanah akan mendapatkan jaminan kepastian hukum, faktor apa saja yang menjadi kendala dan bagaimanasolusinya.Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris denganpendekatan yuridis sosiologis. Jenis Data Primer dan Data Sekunder terdiri dari bahan hukum primer danbahan hukum sekunder. Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan danwawancara. Menggunakan teknik analisis data, sifat Penelitian desktiptif kualitatif. Hasil dari penelitianTujuan pendaftaran tanah akan terpenuhi dengan benar apabila berdasarkan asas aman yaitu cermat dan telitilapangan telah terpenuhi kebenarannya. Penyelesaiannya yang tepat adalah melalui Pengadilan Tata UsahaNegara, dengan berdasar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan disertai permohonan pembatalan diKantor Pertanahan sehingga dapat menjamin kepastian Hukum

Copyrights © 2015