AbstrakDalam Kehidupan masyarakat yang berkembang memerlukan kepastian hukum dalam sektor pelayanan jasapublik. Salah satu pekerjaan yang menawarkan pelayanan jasa dalam bidang hukum khususnya hukum perdataialah Notaris. Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat umumdalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada atau timbul dalam masyarakat. Menghadapi perkembanganperekonomian yang semakin kompleks di Indonesia Maka pembuatan Akta Pendirian Persekutuan KomanditerCV harus memiliki kepastian hukum yaitu dengan dokumen-dokumen / surat yang dibuatnya tersebut,keteranganya dapat diandalkan, dapat dipercaya, yang tandatanganya segel (capnya), memberikan jaminan danbukti yang kuat, seorang ahli yang tidak memihak dan penasehat yang tidak cacatnya memuat surat perjanjianyang dapat melindungi di hari-hari yang akan datang.Kata Kunci: Notaris, Pembuatan Akta, Persekutuan Komanditer CV
Copyrights © 2015