REPERTORIUM
Vol 2, No 2 (2015)

KEBERAGAMAN PENGATURAN BATAS USIA DEWASA SESEORANG UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

,, Agustinus Danan Suka Dharma (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2015

Abstract

AbstrakPenentuan batas usia dewasa seseorang merupakan hal yang penting karena akan menentukan sah tidaknyaseseorang bertindak melakukan perbuatan hukum dan kecakapan seseorang melakukan perbuatan hukum.Akan tetapi, pengaturannya dalam berbagai undang-undang di Indonesia dilakukan secara beragam sehinggaperlu untuk di samakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengaturan batas usia dewasapada peraturan perundang-undangan di Indonesia dan upaya untuk mengatasi keberagaman pengaturan batasusia dewasa tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pengaturan batas usia dewasaseseorang untuk menjadi syarat kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, yakni ada yang menentukan18 tahun dan 21 tahun, dan upaya untuk mengatasi keberagaman tersebut dengan penerbitan Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 dan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015.Kata Kunci: perbedaan, kecakapan, batas usia dewasa.

Copyrights © 2015