REPERTORIUM
Vol 2, No 2 (2015)

TINJAUAN YURIDIS AKTA NOTARIS TERHADAP PEMBERLAKUAN CYBER NOTARY DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014

,, Fahma Rahman Wijanarko (Unknown)
,, Mulyoto (Unknown)
,, Supanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2015

Abstract

AbstractThe objective of this research is to investigate the strength of notarial deed proving toward cyber notary basedon Law Number 2 of 2014 and positive laws in Indonesia and the legal basis that shall be related to the notarialdeed toward the enactment of cyber notary. This research used the doctrinal prescriptive research methodwith statute approach. The data of research were primary and secondary ones. They were collected throughlibrary research and in-depth interview. The data were analyzed by using the qualitative analysis with theinteractive model. The result of analysis shows that the strength of notarial deed proving toward cyber notarybased on Law of Notary Position and the positive laws in Indonesia does not have perfect evidence like anauthentic deed. The legal basis that shall be related to the notarial deed toward the enactment of cyber notaryis the amendment to Article 1868 of Indonesian Civil Code, Law of Notary Position, and Law of Informationand Electronic Transaction.Keywords: authentic deed, notary, cyber notaryAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian akta notaris terhadap pemberlakuan cybernotary berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2014 dan hukum positif di Indonesia, serta landasan hukumyang seharusnya terkait dengan akta notaris terhadap pemberlakuan cyber notary. Penelitian ini merupakanjenis penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakanpendekatan Undang-undang. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Teknik Pengumpulan data yangdigunakan yaitu melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakanteknik analisis kualitatif dengan model interaktif. Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa kekuatanpembuktian akta notaris terhadap pemberlakuan cyber notary berdasarkan Undang-undang Jabatan Notarisdan hukum positif di Indonesia adalah tidak memiliki pembuktian yang sempurna layaknya akta otentik.Kemudian untuk Landasan hukum yang seharusnya terkait dengan akta notaris terhadap pemberlakuan cybernotary adalah harus merubah Pasal 1868 KUHPerdata, Undang-undang Jabatan Notaris, dan Undang-undangInformasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci : akta otentik, notaris, cyber notary

Copyrights © 2015