AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertanggung jawaban personal guarantee yang dinyatakanpailit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara mengkaji berbagaiaturan hukum yang bersifat formil. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam pemberian kreditkedudukan hukum penjamin atau personal guarantee apabila debitor utama dinyatakan pailit makapenjamin wajib memberikan pertanggungjawabannya kepada kreditor apabila debitor utama tidak dapatmemenuhi kewajibannya sesuai dengan isi dari perjanjian jaminan yang telah disepakati oleh kreditordan penjamin. Adapun pertanggung jawaban personal guarantee yaitu personal guarantee dalam haldebitor pailit yang mengikatkan diri secara tanggung-menanggung untuk memenuhi perikatan si berutangmanakala debitor utama sendiri yang tidak memenuhinya. Dalam hal ini personal guarantee dapat diindetikkandengan perjanjian pokok sehingga proses pertanggung jawabannya yang dilalui akan sama halnyadengan proses kepailitan debitor utama. Hendaknya semua pihak yang terlibat dalam perjanjian pemberianjaminan dalam personal guarantee memiliki pengetahuan yang cukup tentang pentingnya penjamin (personalguarantee) dalam perkara kepailitan, demikian sebaliknya debitor dapat memberikan penjelasan yang lengkapkepada kreditor tentang segala sesuatu yang menyangkut perjanjian jaminan.Kata kunci: pailit, debitor, personal guarantee
Copyrights © 2015