Penyandang disabilitas sering dilupakan dalam perkembangan hukum dan juga partisipasi dalam pembangunan hukum, sehingga menjadi rentan aksesnya terhadap keadilan. Penyandang disabilitas harus memperoleh hak yang sama dengan yang lain tanpa terkecuali. Hal ini untuk memberikan rasa adil bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pendidikan di negara ini. Oleh sebab itu, perlu ada sosialisasi terkait hak pendidikan melalui perlindungan hukum anak penyandang disabilitas. Tujuan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini ialah untuk memberikan gambaran umum tentang adanya perlindungan hukum terhadap anak-anak disabilitas atas hak pendidikan di Republik Indonesia. Metode PkM melalui kegiatan partisipatif berupa sosialisasi terkait hak pendidikan terhadap anak penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil PkM ditemukan bahwa sosialisasi perlindungan atas hak pendidikan terhadap anak penyandang disabilitas telah disampaikan dengan baik dan peserta antusias mengikuti kegiatan. Dari kegiatan tersebut diperoleh telaah ketentuan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak anak penyandang disabilitas dan dibentuknya Komisi Independent yang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak tersebut.
Copyrights © 2023