Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 2 No. 1 (2022): Al-Qadlaya

Hukum Ucapan Suami Mengaku Bujang (Tidak Beristri) Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Islam

Kholilurrahim (Unknown)
Enggar Anggoro (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2023

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum ucapan suami yang mengaku bujang dengan melakukan pembohongan identitas sebagaimana yang terjadi di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah dalam perspektif hukum perkawinan islam serta apa status hukum perkawinan suami yang mengaku bujang dalam perspektif hukum perkawinan islam.Data yang penulis gunakan dalam skripsi ini ialah menggunakan metode kualitatif-deskriptif studi kasus ini termasuk dalam penulisan analisis deskriptif. yaitu penulisan yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas atas dasar hukum perkawinan islam.Hasil penelitian menunjukan bahwa didalam hukum perkawinan islam pengakuan seorang suami yang mengaku bujang kepada perempuan lain ialah termasuk talak kinayah, sebab pengakuan tersebut ialah termasuk ucapan sindiran yang diperlukan sebuah niat atas jatuhnya talak. Sedangkan status perkawinan dengan istrinya tetap dalam keadaan sah sebab istri tidak tertalak atas pengakuan bujang yang dilakukan suaminya terhadap perempuan lain karena didalam kata tersebut masih dibutuhkan niat namun suaminya tetap mendapat dosa besar atas kebohongan yang telah dilakukannya kepada perempuan lain.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...