Aspek legalitas sangat penting bagi Badan Usaha Milik (BUM) Desa. Namun pengenola BUM Desa Dayang Jaya Desa Tanjung Dayang Utara Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir belum memilikinya. Kegiatan PKM ini adalah pendampingan pengelolanya untuk mendapatkan sertifikat badan hukum BUM Desa. Kegiatan dilaksanakan dengan metode terstruktur yaitu a). Pembekalan mahasiswa KKN, b). Survei lapangan, c). Persiapan Dokumen Persyaratan, d). Pengumpulan data, e). Koordinasi dengan Tenaga ahli Pemerintah Daerah, f). Penyusunan Dokumen, g). Submit Dokumen. Kegiatan penyusunan dokumen dan pendaftaran badan hukum BUM Desa didampingi Tim PKM bersama mahasiswa KKN dan aparatur BUM Desa hingga proses registrasi badan hukum dilakukan pada hari yang sama. Selanjutnya TIM PKM dan mahasiswa KKN melakukan monitoring hingga sertifikat badan hukum diterbitkan. Luaran kegiatan PKM ini terbukti dengan terbitnya Sertifikat Badan Hukum BUM Desa Dayang Jaya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022