Pertambangan merupakan kegiatan yang sangat menunjang perkembangan baik dari ekonomi maupun konstruksi. Salah satu pertambangan yang dilakukan sejak dulu dan sampai saat ini adlah pertambangan batu kapur. Pertambangan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan karena tidak adanya upaya pertanggung jawaban seperti melakukan reklamasi lahan pasca tambang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan problematika tanggung jawab hukum penambang terhadap dampak lingkungan akibat pertambangan batu kapur di Desa Bektiharjo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak penambang tidak melakukan kewajibannya seperti yang telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Penambang tidak melakukan kewajibannya setelah kegiatan pasca tambang seperti melakukan reklamasi atau penataan kembali area pasca tambang sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya sanksi yang diberikan oleh penegak hukum serta pengawasan yang lemah dalam kegiatan pertambangan tersebut. Tindakan penambang juga tidak sesuai dengan maslahah seperti yang terdapat dalam Q.S Al A’raf Ayat 56-58 yang berisi tentang larangan membuat kerusakan dibumi serta kewajiban bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu banyak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat dari perbuatan yang dilakukan penambang tanpa ada tanggung jawab yang telah diatur.
Copyrights © 2023