Pengelolaan aset desa merupakan salah satu bentuk dari otonomi desa, dan ini penting untuk dilakukan terutama bagi desa yang mempunyai aset desa dan berpotensi menghasilkan pendapatan asli desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan aset desa dan faktor penghambat dalam melakukan pengelolaan aset desa tersebut. Riset ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun subjek yang terlibat dalam penelitian ini yakni Kepala Desa Desa Bongkal Malang, Ketua BPD Desa Bongkal Malang, Kepala Dinas PMD Kab. Indragiri Hulu, Camat Kelayang, Direktur BUMDes Bongkal Emas, dan Tokoh Masyarakat Desa Bongkal Malang. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni wawancara dan dokumentasi. Serta teknik analisa data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap data yang didapatkan dari hasil wawancara dan sekaligus juga menganalisis dokumen yang terkait dengan topik penelitian dan dilakukan secara terus menerus sampai tuntas. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan mengenai pengelolaan aset desa sudah dituangkan dalam dokumen perencanaan seperti RPJMDes 2020-2026 dan RKPDes Desa Bongkal Malang Tahun 2020 dan 2021, namun kenyataannya rencana pengelolaan aset desa untuk aset desa seperti tanah kas desa dan pasar desa, batal ditetapkan dalam APBDes Desa Bongkal Malang Tahun 2020 dan 2021, dikarenakan Pemerintah Desa Bongkal Malang ingin merealisasikan program pembangunan lain yang lebih prioritas dibandingkan harus mengurusi pengelolaan aset desa tersebut, dan juga Pemerintah Desa Bongkal Malang menegaskan komitmennya bahwa masih belum ada niatan dan rencana untuk melakukan pengelolaan aset desa tersebut.
Copyrights © 2024